Pasukan Tempur TNI Bisa Dikirim, Syaratnya...

Pasukan Tempur TNI Bisa Dikirim, Syaratnya...
Pasukan TNI. Foto ilustrasi: Yusuf/dok.JPNN

jpnn.com - MANILA - Menurut informasi yang didapat KBRI Manila, kelompok Abu Sayyaf memberikan deadline sampai 8 April untuk pembayaran uang tebusan. Itu berarti enam hari lagi. 

First Secretary KBRI di Manila Basriana Basrul kepada wartawan Jawa Pos Candra Wahyudi di Manila kemarin, memastikan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan berbagai upaya untuk membebaskan sepuluh sandera tersebut. Koordinasi dengan pihak Filipina terus ditingkatkan. 

Hal itu dilakukan di semua level. Dari jalur militer, panglima TNI dan kolega dari Filipina terus menjalin hubungan. Hal yang sama terjadi di kepolisian dan jalur diplomatik yang menjadi ranah Kementerian Luar Negeri. 

’’Yang pasti, kita harus menghormati kedaulatan Filipina. Kita punya hubungan baik yang kita manfaatkan untuk mencari jalan keluar dari masalah ini,’’ kata Basriana. 

Bagaimana dengan operasi militer? Dia memastikan bahwa semua opsi sangat mungkin dilakukan. Bahkan jika harus membebaskan sandera dengan operasi militer.

Masalahnya, hal itu tidak bisa asal dilakukan. Kasus ini terjadi di wilayah negara lain. Pasukan tempur Indonesia tidak bisa seenaknya memasuki teritori negara lain. ’’Harus ada izin dari pihak Filipina,’’ katanya. (ca/sof)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News