Pasukan TNI Kejar-kejaran dengan Geng Penyelundup
Jumat, 23 Februari 2018 – 07:46 WIB
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua jenis baby lobster, yaitu jenis pasir 2.900 ekor dan jenis mutiara 100 ekor.
Baca Juga:
Anakan lobster itu dibawa seorang kurir yang bernama Lukman Efendi, 32, warga Dusun Kebonan, RT 01, RW 09, Kelurahan Gesang, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang.
"Modus operandi dalam kasus itu adalah mengangkut atau memperjualbelikan baby lobster dengan jaringan terputus. Sengaja jaringan pengiriman diputus dengan tujuan susah terdeteksi aparat penegak hukum," ucap Perwira Seksi Intelijen (Pasi Intel) Lanal Banyuwangi Kapten Laut (E) Agung Kuncoro. (kri/aif/c25/diq/jpnn)
Sempat terjadi aksi pengejaran antara tim Quick Response Lanal TNI dan pengemudi Innova penyelundup baby lobster.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
- Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Satu Tahun Terakhir Jalankan Bisnis Ilegal