12 Ribu Baby Ditinggal, Pelaku Kabur
jpnn.com, BANYUWANGI - Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jatim.
Sayang, polisi tidak berhasil meringkus pelakunya karena lebih dulu kabur ke area persawahan.
Ribuan anak lobster yang diangkut dengan menggunakan tobos (keranjang dari bambu) itu ditinggal di pinggir sawah bersama sepeda motor pelaku.
Dari lokasi penangkapan, polisi hanya menyita anak lobster dan sepeda motor.
"Pelakunya kabur. Anggota kami berusaha mengejar karena kehilangan jejak. Medannya sulit dan gelap," jelas Kasatreskrim AKP Sodiq Efendi yang memimpin pengungkapan kasus penyelundupan anak lobster.
Awalnya, anggota Resmob Polres Banyuwangi menerima informasi adanya jual beli benur di Desa Lidah.
Setelah dicek, informasi tersebut benar adanya. Pada pukul 18.00, anggota resmob nyanggong di jalan desa dekat persawahan Desa Lidah.
Target yang diintai akhirnya datang dengan membawa dua kardus berisi benur yang diangkut dengan menggunakan sepeda motor.
Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jatim.
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
- Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Satu Tahun Terakhir Jalankan Bisnis Ilegal