12 Ribu Baby Ditinggal, Pelaku Kabur
Melihat yang ditunggu datang, anggota resmob langsung mencegatnya.
Tahu yang menghadang adalah polisi, pengendara sepeda motor itu langsung kabur ke sawah.
Motor yang dikendarai pelaku ditinggalkan di pinggir sawah milik warga.
Kemudian, anggota resmob memeriksa kardus di dalam tobos milik pelaku.
"Setelah kami hitung, plastik tersebut berisi 12 ribu anak lobster. Barang bukti langsung kami amankan," ungkap Sodiq.
Dia mengungkapkan, pria paro baya yang tidak diketahui identitasnya tersebut diduga mengedarkan dan menyelundupkan benur jenis pasir dan mutiara.
"Siapa saja yang menjalankan usaha perikanan di bidang pengangkutan, penangkapan, pembudidayaan, pengolahan, dan pemasaran ikan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan UU yang berlaku," tegas Sodiq.
Selain anak lobster, pihaknya mengamankan barang bukti berupa Honda Vario putih bernopol P 6258 UN dan satu keranjang buah yang terbuat dari anyaman bambu (tobos).
Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jatim.
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
- Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Satu Tahun Terakhir Jalankan Bisnis Ilegal