12 Ribu Baby Ditinggal, Pelaku Kabur
Minggu, 30 Juli 2017 – 17:07 WIB
"Nilai nominal anak lobster yang diperjualbelikan itu mencapai Rp 45 juta. Kami tetap mengejar pelaku penyelundupan benur," kata Sodiq.
Sementara itu, barang bukti 12 ribu anak lobster hasil tangkapan petugas satreskrim langsung dilepasliarkan di perairan dekat Rumah Apung, Desa Bangsring, Wongsorejo.
Lokasi pelepasan tersebut masuk zona konservasi perlindungan milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Banyuwangi. (cw2/aif/c23/diq/jpnn)
Polisi menggagalkan penyelundupan 12 ribu baby lobster di Desa Lidah, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jatim.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Gagalkan Upaya Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Dihukum 5 Tahun karena Terima Suap, Edhy Prabowo Sudah Bebas Sejak Agustus 2023
- Polres Inhil Menggagalkan Pengiriman 70.800 Baby Lobster Senilai Rp 14,1 Miliar
- Prajurit TNI AL Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Bernilai Miliaran Rupiah
- Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Jumlahnya Enggak Main-Main
- Perempuan Ini Akhirnya Ditangkap Polisi, Satu Tahun Terakhir Jalankan Bisnis Ilegal