Pasutri Bandar Narkoba di Asahan Terancam Hukuman Mati
Minggu, 06 Maret 2022 – 12:08 WIB

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira (tengah) menjelaskan penangkapan narkotika jenis sabu seberat 848,7 gram . (ANTARA/HO)
Putu menjelaskan ASH mendapat sabu-sabu dari WW atas perintah MD.
Menurut da, MD memerintahkan ASH menemui WW dengan mengambil tiga bungkus diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Selain itu, MD juga memerintahkan ASH menjual sabu-sabu dengan keuntungan Rp 500.000 per ons.
Dari hasil pengembangan di rumah turut diringkus satu orang perempuan EA yang merupakan istri ASH.
Diduga EA ada kaitannya dengan penemuan barang bukti di rumah tersebut.
"Untuk total barang bukti yang disita dari kedua pasutri itu, seberat 848,7 gram narkotika jenis sabu-sabu," kata AKBP Putu. (antara/jpnn)
Pasangan suami istri (pasutri) bandar narkoba di Asahan, Sumut, terancam hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung