Pasutri Bripka EFJ dan Briptu EM Bikin Malu Polri, Duh
Jumat, 13 Mei 2022 – 09:21 WIB
Dua oknum polisi pasutri, Bripka EFJ dan Briptu EM ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi PNBP di Polres Blora tahun 2021.
Dugaan tindak pidana itu terungkap ketika terdapat kekurangan setoran PNBP sebesar Rp 3 miliar.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka mengaku menggunakan uang hasil korupsi tersebut untuk investasi daring. (ant/fat/jpnn)
Pasangan polisi di Polres Blora, Bripka EFJ dan Briptu EM ini bikin malu Polri. Dugaan pidana suami istri itu diduga merugikan negara Rp 3 miliar.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Eks Pimcab Bank di Bengkalis Ditangkap Terkait Korupsi Rp 46 Miliar
- Kriminalisasi Bisa Menghambat Bisnis BUMN
- Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
- Pasutri Ini Luncurkan Buku pada Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Selamat
- Penjelasan Siswanto soal Penggeledahan Kantor BPKD Aceh Barat terkait Korupsi Pajak
- Jaksa Didesak Tuntut Maksimal Para Terdakwa Dugaan Korupsi Tol MBZ