Pasutri Dibui, Dua Anaknya Ikut Nginap di Ruang Tahanan
Jumat, 26 Desember 2014 – 02:21 WIB
Sementara itu, Kapolres Cirebon Kota (Ciko) AKBP H Dani Kustoni SH SIK Mhum melalui Kasat Reskrim AKP Hidayatullah SIK menjelaskan, kelima pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga upaya penahanan adalah langkah yang memang harus ditempuh karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri ataupun bisa menghilangkanbarang bukti.
“Para pelaku menipu pihak lising dengan cara membuat KTP palsu dengan mencetaknya sendiri dan bekerja sama dengan orang dalam (oknum karyawan lising, red). Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan,” jelas dia. (dri)
CIREBON – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota (Ciko) berhasil membongkar praktik pemalsuan aplikasi kredit.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka