Pasutri Didakwa Lakukan Trafficking
Selasa, 24 Mei 2011 – 02:02 WIB
BATAM - Pasangan suami istri Uli Nabarus-Karmen Simbiring terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam Senin (23/5), dan didakwa melakukan perdagangan manusia (trafficking) seorang TKI wanita bernama Wilfaidah.
Sidang tersebut dipimpin oleh wakil ketua pengadilan Haswandi,SH ditemani oleh hakim anggota Ranto Indra Karta dan Thomas Tarigan,SH. Karmen dan Uli sebelumnya bekerja sebagai pengelola jasa pengiriman TKI atas nama kantor PT Hasrat Insan Nurani Batam Center. Kantor tersebut adalah cabang dari Jakarta.
Baca Juga:
Kejadian berawal ketika Wilfaidah dipulangkan dari Singapura dengan alasan tidak memenuhi standar pekerjaan. Sesampainya di Batam,ia dijemput oleh Karmen di pelabuhan Batam Center.
Wilfaidah yang seharusnya dikirim lagi ke Jakarta, oleh Karmen ditampung di penampungan yang ada di Batam Center. Beberapa saat berada di Batam, Wilfaidah dikirim oleh Karmen dan Uli ke Malaysia dengan dijanjikan sebuah pekerjaan di suatu PT yang ada di Malaysia. Padahal Wilfaidah tidak mememiliki persyaratan yang cukup untuk menjadi seorang TKI.
BATAM - Pasangan suami istri Uli Nabarus-Karmen Simbiring terpaksa duduk di kursi pesakitan di Pengadilan. Keduanya menjalani sidang di Pengadilan
BERITA TERKAIT
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu
- 2 Pria di Aceh Timur Ini Terancam Hukuman Mati, Kasusnya Berat
- Fakta Mengerikan Kasus Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi, Sadis
- Pelaku Pembunuhan di Pamulang Sempat Bikin Skenario Sebelum Dibongkar Polisi