Pasutri Diduga Mafia Tanah Ini Diamankan Polisi, Tuh Lihat
Senin, 25 April 2022 – 20:47 WIB

Pasangan suami istri (pasutri) asal Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial S dan U diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI, Kamis (21/4/2022) lalu. Foto: Palpres
Baca Juga: Kades yang Dituding Bawa Janda ke Semak-Semak Buka Suara, Oalah
“Sesuai instruksi pimpinan untuk memberantas mafia tanah. Karena PALI saat ini menjadi daerah berkembang yang tentunya disinyalir adanya mafia tanah berdasarkan beberapa laporan masyarakat,” tukasnya.(joe/palpres)
Polisi menangkap sepasang suami istri yang melakukan penyerobotan tanah di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas