Pasutri Diduga Mafia Tanah Ini Diamankan Polisi, Tuh Lihat

Pasutri Diduga Mafia Tanah Ini Diamankan Polisi, Tuh Lihat
Pasangan suami istri (pasutri) asal Simpang Raja, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial S dan U diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI, Kamis (21/4/2022) lalu. Foto: Palpres

jpnn.com, PALI - Polisi menangkap sepasang suami istri yang melakukan penyerobotan tanah di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel

Pasutri berinisial S dan U itu diamankan Unit Pidum Satuan Reskrim Polres PALI pada Kamis (21/4/22) lalu.

KBO Reskrim Iptu Arafah mengatakan pasutri diduga mafia tanah tersebut diamankan atas dasar laporan korbannya.

Keduanya masih dalam pemeriksaan untuk dilakukan pengembangan, karena sudah ada beberapa warga berkonsultasi dan melaporkan adanya penyerobotan lahan yang diduga dilakukan keduanya.

“Namun, laporan beberapa warga itu masih dalam penyelidikan. Sejauh ini baru satu orang korban, yang mengantarkan pasutri ini jadi tersangka,” kata Arafah, Senin (25/4/2022).

Ia melanjutkan kedua tersangka sudah ditahan dan selama pemeriksaan cukup kooperatif.

“Kami terus mendalami kasus ini untuk membongkar dugaan adanya jaringan mafia tanah di kabupaten PALI,” tandasnya.

Arafah mengatakan Polres PALI baru kali ini mengamankan pelaku dugaan penyerobotan lahan atau tanah.

Polisi menangkap sepasang suami istri yang melakukan penyerobotan tanah di wilayah Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumsel.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News