Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun

Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun
Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mereka berdalih baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai buruh perkebunan.

"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Nainggolan. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR dan SS atas laporan warga.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News