Pasutri Ini Nekat Berbuat Terlarang Demi Bayaran Rp 8 Juta, Ya Ampun
Kamis, 15 Juli 2021 – 02:25 WIB

Ilustrasi pelaku diborgol. Foto: Ricardo/JPNN.com
Mereka berdalih baru saja kena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai buruh perkebunan.
"Kedua tersangka melanggar Pasal 111 Junto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Nainggolan. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polres Mandailing Natal (Madina) menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial FR dan SS atas laporan warga.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Bandar Narkoba Diringkus Polda Kalteng Dijerat Pasal Pencucian Uang, Terancam Lama di Penjara
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Jumhur Hidayat: Alhamdulillah, Satgas PHK Segera Dibentuk dan Presiden Prabowo Bakal Hadiri Peringatan MayDay
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Prabowo Perintahkan Bentuk Satgas PHK
- Begini Respons Gubernur Riau soal PHK 3.100 Pekerja PT Pulau Sambu