Pasutri Ini Nekat jadi Calo PNS dan Palsukan Uang Ratusan Juta
Rabu, 31 Juli 2019 – 21:59 WIB

Pasutri pelaku penipuan modus calo PNS dan pemalsuan uang (baju tahanan biru) ditangkap. Foto: Radar Solo
BACA JUGA: Rasain! Sindikat Pengedar Uang Palsu Disikat Polisi
Kedua pelaku penipuan dan penggelapan diganjar pasal 378 atau 372 KUHP tentang Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Serta pasal 244 atau 245 KUHP tentang Peredaran Uang Palsu. Ancaman hukumanmnya kurungan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 30 miliar.
Sementara itu, menurut pengakuan kedua pelaku, mereka nekat melakukan penipuan itu lantaran terbelit utang. ”Buat bayar utang dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari,” ucap pelaku. (rs/rud/per/JPR)
Aksi yang dilakukan pasutri ini terbongkar oleh salah satu korbannya yang dijanjikan menjadi PNS.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Simak Pengakuan 2 Pengedar Uang Palsu Ini Setelah Tertangkap
- Ini Tampang Pengedar Uang Palsu di Cianjur
- Hubungan Sekar Arum Widara dengan Sindikat yang Ditangkap Polsek Tanah Abang
- Mengedarkan Uang Palsu, Sekar Arum Terancam 15 Tahun Dipenjara
- Kasus Uang Palsu, Polisi Periksa Suami Sekar Arum Widara
- Pengakuan Sekar Arum Widara Setelah Ditangkap Terkait Kasus Uang Palsu