Rasain! Sindikat Pengedar Uang Palsu Disikat Polisi

Rasain! Sindikat Pengedar Uang Palsu Disikat Polisi
Sindikat uang palsu. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com - jpnn.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, meringkus komplotan pengedar uang palsu yang biasa beroperasi antarwilayah.

Mereka adalah Bunali, Dofir, dan Pairan. Ketiga tersangka sudah setahun terakhir beroperasi antarwilayah.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu, dengan tingkat kemiripan hampir 80 persen dengan uang asli.

Secara kasat mata, cukup mirip dengan uang asli yang dikeluarkan Bank Indonesia.

Salah satu yang membedakan uang palsu ini adalah nomor seri uang.

Adapun modus yang digunakan komplotan ini, yakni menukarkan uang palsu dan uang asli, dengan perbandingan 1 : 3.

"Polisi hingga kini masih terus mengembangkan penangkapan terhadap para tersangka, termasuk mencari keterkaitan dengan ungkap peredaran upal ratusan juta rupiah sebelumnya," kata AKBP Kusworo Wibowo, Kapolres Jember

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat UU tentang Mata Uang RI, dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(end/jpnn)

Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, Jawa Timur, meringkus komplotan pengedar uang palsu yang biasa beroperasi antarwilayah.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News