Pasutri Nekat Menyelundupkan 1 Kg Sabu-Sabu di Pakaian Dalam, Diciduk di Bandara Haluoleo

jpnn.com, KENDARI - Pasangan suami istri (pasutri) berinisial KK (27) dan IN (24), harus berurusan dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra)
Pasutri yang merupakan warga Kota Kendari itu ditangkap di Bandara Haluoleo, Jumat (29/10) sekitar pukul 15.30 Wita.
Mereka terbang dari Pekanbaru, Riau, menuju Kota Kendari menggunakan maskapai penerbangan Batik Air.
Ternyata, mereka menyelundupkan narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Dari kedua orang itu, petugas BNNP Sultra mendapati 1 kilogram sabu-sabu.
"Total barang bukti 1 kilogram sabu-sabu yang dibawa pasangan ini," kata Kepala Bidang Berantas BNNP Sultra Kombes Joni Triharto melalui WhatsAppnya di Kendari, Sabtu (30/10).
Pasutri tersebut menyelundupkan lima paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di area sensitif.
Menurut Joni, barang bukti itu dikemas tersangka di pakaian dalam.
Pasutri membawa dan menyimpan 1 kilogram sabu-sabu di pakaian dalam diciduk BNNP Sultra di Bandara Haluoleo.
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- InJourney Airports Persiapkan Reaktivasi Rute Internasional di 3 Bandara Ini
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut