Pasutri Nekat Tilep Uang Rp 10 Miliar

Pasutri Nekat Tilep Uang Rp 10 Miliar
Ilustrasi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - SURABAYA - Karyawati perusahaan ekspor-impor bernama Octaviani Candrasari benar-benar nekat memanfaatkan posisinya di perusahaannya. Perempuan yang menduduki posisi staf keuangan PT Perusahaan Pelayaran tersebut menggelapkan uang kantor Rp 10 miliar. Penggelapan yang dilakukan Octaviani memang tidak berlangsung singkat. Dia memulai aksi itu pada Februari 2014 hingga Juni 2016.

"Perusahaan dirugikan Rp 10 miliar," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga.

Shinto melanjutkan, Octaviani memang punya wewenang untuk memegang rekening kantor. Biasanya dia bertugas mentransfer uang ke sejumlah perusahaan yang menjadi rekanan kantornya. Pekerjaan itulah yang dimanfaatkan perempuan berusia 30 tahun tersebut untuk mengeruk keuntungan besar.

Secara diam-diam, dia mengirimkan uang kepada CV HJL. Perusahaan itu atas nama suaminya, Septian Hervianto. Bersama suaminya, Octaviani sengaja mendirikan CV untuk menerima aliran dana dari perusahaan tempatnya bekerja.

Selain kepada perusahaan suaminya, Octaviani mengirimkan uang tersebut ke rekening yang dibuatnya sendiri. Untuk mengecoh kantornya, dia mengatasnamakan perusahaan rekanan. "Dia membuat dokumen fiktif. Kenyataannya, tidak pernah ada pengiriman ke sana," imbuh Shinto.

Dari uang penggelapan di kantornya selama dua tahun, CV HJL bisa tumbuh subur. Perusahaan yang bergerak di bidang ekspedisi itu membeli empat truk.

Uang hasil penggelapan tersebut juga dipakai untuk kebutuhan pribadi. Octaviani dan Septian mampu membeli tiga mobil pribadi. Beberapa perabotan rumah, mulai LCD TV hingga kulkas, juga dibeli dengan uang hasil kejahatan. Shinto menerangkan, selain menggelapkan uang, Octaviani dan Septian terbukti melakuan money laundering.

 "Sebab, uang itu dipakai lagi untuk mengelola perusahaan lain. Ini sudah bisa kami jerat tindak pidana pencucian uang," ungkap alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1999 tersebut.

Aksi yang dilakoni Octaviani itu terbongkar setelah manajemen pusat mengadakan audit. Saat diperiksa, ada beberapa laporan pemasukan yang tidak sesuai dengan jumlah keuangan sesungguhnya. Pihak perusahaan kemudian menduga ada oknum karyawan yang bertindak curang.

Pihak perusahaan meminta kepolisian untuk membantu mengusut kejanggalan tersebut. Kasus itu ditangani Unit Pidana Ekonomi Polrestabes Surabaya.

"Pelapornya atas nama Ariyani Purwaningrum, yang merupakan perwakilan dari perusahaan," jelas Kanit Pidek AKP I Made Dewa Yoga.

Polisi yang pernah menjadi Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya itu melanjutkan, setelah menerima bukti keuangan dari perusahaan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

 Yang pertama dicari adalah orang-orang yang berkutat dengan keuangan. Nah, saat polisi mencari orang tersebut, ternyata ada seorang karyawati yang resign.

Pegawai yang mengundurkan diri itu tidak lain adalah Octaviani. Saat ditelusuri, polisi menemukan adanya bukti-bukti kuat bahwa kejahatan tersebut dilakukan olehnya. Polisi lantas mencarinya. Sayangnya, Octaviani tidak ditemukan di Kota Pahlawan.

Polisi akhirnya menerima informasi bahwa Octaviani dan suaminya sudah pindah ke Jogja. Setelah melacak tempat tinggalnya di Kota Gudeg itu, polisi berhasil menemukannya. Saat didatangi, mereka tidak bisa mengelak setelah polisi menunjukkan bukti-bukti transaksi.

Untung, polisi cepat menemukan persembunyian mereka. Sebab, polisi menemukan adanya paspor di sana. "Mereka berencana lari ke luar negeri," ucap Dewa Yoga. (did/c7/fat/flo/jpnn)

 


SURABAYA - Karyawati perusahaan ekspor-impor bernama Octaviani Candrasari benar-benar nekat memanfaatkan posisinya di perusahaannya. Perempuan yang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News