Pasutri Penyuap Irman Gusman Minta Dijadikan Justice Collaborator

Pasutri Penyuap Irman Gusman Minta Dijadikan Justice Collaborator
Xaveriandy Sutanto dan Memi (berompi oranye) saat digiring ke mobil tahanan KPK. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA – Pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi yang menjadi terdakwa penyuap kepada bekas Ketua DPD Irman Gusman mengajukan permohonan untuk menjadi  justice collaborator (JC). Sutanto dan Memi yang dikenal sebagai bos gula di Sumatera Barat mengajukan diri menjadi JC demi anak-anak mereka.

"Kami mohon majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan justice collabolator. Ini demi kemanusiaan dan  anak-anak kami," ujar Memi saat menyampaikan pleidoi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/12).
               
Tanto dan Memi mengajukan permohonan menjadi JC saat keduanya menjadi terdakwa. Suratnya sudah diserahkan kepada majelis hakim.

Pasutri ini didakwa menyuap Irman Gusman  Rp 100 juta. Suap  terkait pengaturan kuota gula impor dari Perum Bulog untuk disalurkan ke Sumatera Barat.

Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Tanto. Selain itu, Irman juga diduga jaksa mengincar fee bisnis gula.

Lebih lanjut Memi mengatakan, dia dan suaminya sudah bersikap dan berkata jujur dalam penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  Memi dan Tanto juga mengaku sudah bersikap kooperatif sejak kasus ini  disidik. Bahkan, mereka  mengklaim sudah bersedia memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan sehingga  membantu penyidik KPK.  

"Kami memohon dengan segala kerendahan hati dan penyesalan mendalam, semoga majelis hakim memberi putusan seringan-ringannya dan serendahnya,” pinta Memi. “Kami harus bertanggung jawab terhadap 148 karyawan dan anak-anak kami,” tegasnya.(boy/jpnn)


JAKARTA – Pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi yang menjadi terdakwa penyuap kepada bekas Ketua DPD Irman Gusman mengajukan permohonan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News