Pasutri Produsen Vaksi Palsu Dituntut 12 Tahun Bui

Pasutri Produsen Vaksi Palsu Dituntut 12 Tahun Bui
Ilustrasi palu hakim.

Tidak sampai disitu, tangisan Rita semakin histeris ketika meninggalkan ruang sidang Tirta II. Rita terus meminta ampun sambil menangis dengan kondisi duduk di lantai.

”Astaghfirullah, besar sekali cobaan saya. Bagaimana anak-anak saya, enggak bisa melihat mamanya hingga besar,” kata Rita menangis di pelukan suaminya. (dny)


 Pasangan suami istri (pasutri) Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurahman, terdakwa pembuat vaksin palsu dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Indopos

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News