Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya

Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya
Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil

jpnn.com, PEKANBARU - Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Deni Kurniawan, 48, dan Sunita, 44, yang diduga menyelundupkan ratusan ponsel ilegal asal Singapura, Sabtu (14/5) lalu.

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) AKBP Dian Setiyawan keduanya ditangkap bersama barang bukti di Pelabuhan Pelindo, Tembilahan Kota, Riau.

"Awalnya kami dapat informasi ada dua orang membawa barang elektronik. Barang yang dibawa ini ilegal," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setiyawan, dalam keterangannya kepada media, Rabu.

Dari informasi itu, tim memeriksa seluruh penumpang speed boat yang baru turun dari kapal di pelabuhan itu, dan berdasarkan pemeriksaan ditemukan pasangan suami istri, Deni Kurniawan (48) dan Sunita (44) membawa barang ilegal itu.

Polisi langsung memeriksa barang bawaan pasutri itu, dan ditemukan barang-barang mulai handphone, kamera digital, serta laptop.

Setelah dibawa ke Mapolres, katanya, semua yang dibawa diperiksa dan ditemukan ada 243 unit handphone berbagai merek, 5 kamera, dan laptop. Untuk handphone mulai iPhone 7 hingga iPhone 13.

Hasil pemeriksaan barang-barang ilegal itu dibawa dari Singapura, Batam, dan masuk ke Riau lewat jalur laut. Sedangkan untuk kedua pelaku adalah kurir yang diberi upah Rp 2,5 juta.

"Kedua pelaku ini adalah kurir, jadi barang-barang milik seseorang yang sedang kami kejar. Untuk upah mereka dibayar Rp 2,5 juta, tapi baru dibayar Rp 1,5 juta. Sisanya dibayar setelah barang sampai," katanya pula.

Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Deni Kurniawan, 48, dan Sunita, 44, yang diduga menyelundupkan ratusan ponsel ilegal asal Singapura, Sabtu (14/5)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News