Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya
Rabu, 01 Juni 2022 – 23:38 WIB

Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil
Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Deni Kurniawan, 48, dan Sunita, 44, yang diduga menyelundupkan ratusan ponsel ilegal asal Singapura, Sabtu (14/5)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Perkuat Diplomasi Kebangsaan RI Hadapi Geo-Ekonomi, Ibas Mendorong Kolaborasi ASEAN Plus
- Gloria Nababan Raih Gelar The Winner Asianista Internasional 2025 di Singapura
- Asyik, Kini Beli iPhone 16 Pro Bisa lewat Indodana Paylater, Mudah & Ringan
- Waspada, Modus Penipuan Unlock IMEI
- Apply Hadirkan Charger iPhone yang Aman & Bergaransi 3 Tahun
- Poo Makna