Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya

Pasutri Seludupkan Ratusan HP Ilegal asal Singapura, Begini Modusnya
Polres Inhil sita 243 handphone ilegal asal Singapura. ANTARA/HO-Humas Polres Inhil

Baca Juga: Dodi Sahputra Sudah Ditangkap, Bravo, Pak Polisi

Atas perbuatannya, kedua pelaku ditahan di Mapolres Inhil. Pelaku dijerat Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.(antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Polisi menangkap pasangan suami istri bernama Deni Kurniawan, 48, dan Sunita, 44, yang diduga menyelundupkan ratusan ponsel ilegal asal Singapura, Sabtu (14/5)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News