Patrialis Akbar Dijebloskan ke Rutan KPK
jpnn.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka suap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijebloskan ke sel tahanan.
Patrialis ditahan di Rutan Tahanan Klas I Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAK ditahan di Rutan KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (27/1).
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama demi kepentingan penyidikan. Selain Patrialis, KPK juga menjebloskan tersangka penyuapnya, yakni pengusaha Basuki Hariman.
Pemilik 20 perusahaan impor itu ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Sementara tersangka Kamaludin, teman Patrialis, dijebloskan KPK ke Rutan Markas Polres Metro Jakarta Pusat.
Sedangkan NG Fenny, sekretaris Basuki ditahan di Rutan Klas I Jaktim cabang KPK.
"Terhadap para tersangka ditahan di tempat berbeda," ujar Febri.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar, tersangka suap penanganan uji materi Undang-undang nomor 14 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan
- Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti