Patrialis Diminta Hormati Putusan PTUN

Patrialis Diminta Hormati Putusan PTUN
Patrialis Akbar. Foto: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (24/12), meminta Patrialis Akbar menghormati Putusan PTUN Nomor 139/G/2013/PTUN-JKT, yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang penunjukkannya sebagai hakim konstitusi.

Bahrain, penggugat dari YLBHI menyatakan koalisi mengecam pernyataan Patrialis Akbar yang mengasosiasikan Putusan PTUN sebagai tindakan yang akan melumpuhkan MK secara kelembagaan. Sebab, yang menjadi inti gugatan oleh koalisi adalah Keputusan Presiden yang tidak taat kepada hukum, bukan posisi Patrialis sebagai personal.

Dikatakan, jika Patrialis masih ingin mengejar kursi hakim MK, maka ia harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yang mensyaratkan seleksi dengan transparan dan partisipatif, yang dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2013 dengan melewati proses Panel Ahli. Bukan dengan jalur atau mekanisme yang tidak transparan dan partisipatif.

"Patrialis harus menghormati putusan PTUN. Jika Patrialis tidak mentaati putusan PTUN dan keras kepala mempertahankan kursi hakim konstitusi, maka wajar saja jika publik menilai Patrialis tidak memiliki sikap kenegarawanan," sebutnya.

Terakhir, koalisi yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch, Indonesian Legal Roundtable, Pukat FH UGM, ELSAM, LBH Padang, dan Yayasan LBH Indonesia, mendesak Komisi Yudisial Membentuk dengan segera Panel Ahli untuk mengisi dua posisi hakim konstitusi yang kosong, yaitu Akil Mochtar dan Patrialis Akbar.(fat/jpnn)


JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan Mahkamah Konstitusi dalam pernyataan sikapnya, Selasa (24/12), meminta Patrialis Akbar menghormati


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News