Patrialis Dipersoalkan, PAN Pasang Badan

Patrialis Dipersoalkan, PAN Pasang Badan
Patrialis Dipersoalkan, PAN Pasang Badan

jpnn.com - JAKARTA - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari jalur pemerintah sempat dipersoalkan kalangan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pasalnya, Patrialis dianggap tidak independen karena terafiliasi dengan Partai Amanat Nasional (PAN).

Namun, Wakil Ketua Umum PAN Dradjad H Wibowo menegaskan, Patrialis bukan lagi politisi di partai pimpinan Hatta Rajasa itu. "Yang bersangkutan (Patrialis, red) sekarang menjadi komisaris utama Bukit Asam, sehingga sesuai perintah undang-undang tidak boleh lagi berpartai dan memang sudah tidak lagi di PAN," kata Dradjad saat dihubungi, Rabu (31/7) dini hari tadi.

Meski demikian Dradjad tetap membentengi Patrialis dari serangan para aktivis LSM. "Jika Bang Patrialis dikritik karena berlatar belakang politisi, berarti itu pandangan picik yang mendikotomikan politisi dengan kalangan profesional. Patrialis itu doktor hukum, sekarang mengajar lepas di berbagai universitas dan saat ini menguji dua kandidat doktor," sambung Dradjad.

Karenanya Dradjad yang pernah bersama-sama dengan Patrialis di Fraksi PAN DPR periode 2004-2009 itu menjamin mantan Menteri Hukum dan HAM itu bisa bertindak profesional. Bahkan karena sudah berteman cukup lama dengan Patrialis, Dradjad tahu betul karakter dan kemampuan pria asal Sumatera Barat itu.

"Patrialis Akbar sekarang adalah akademisi dan profesional, namun diperkaya dengan pengalaman dua periode di DPR dan pernah Menkumham. Latar belakang politik dan akademisnya tidak berbeda dengan Mahfud MD, hanya belum profesor. Saya yakin Bang Patrialis akan menjadi hakim MK yang independen, profesional, berintegritas dan cemerlang. Beri dia kesempatan membuktikannya," pungkasnya.(ara/jpnn)

JAKARTA - Keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi dari jalur pemerintah sempat dipersoalkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News