Patrialis Nilai Denny Bebani SBY

Patrialis Nilai Denny Bebani SBY
Patrialis Nilai Denny Bebani SBY
Selain itu juga bertentangan dengan KUHAP dan UU Remisi yang mengadopsi Konvensi PBB tahun 1995 karena Indonesia menganut teori rehabilitasi bukan deterrence effect theory, ungkap Patrialis Akbar. (fas/jpnn)

JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News