Patrialis Nilai Denny Bebani SBY
Rabu, 04 April 2012 – 21:52 WIB
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris yang diinisiasi oleh Wakil Menkumham Denny Indrayana telah membebani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). "Moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan," jelasnya.
"Saya katakan moratorium remisi narapidana dan teroris itu telah membebani Presiden SBY karena di DPR sendiri yang saya tahu akan mengajukan hak interpelasi kepada presiden," kata Patrialis Akbar, di Jakarta, Rabu (4/4).
Baca Juga:
Selain telah membebani presiden, politisi Partai PAN itu juga menilai moratorium tersebut secara bersamaan telah melanggar sejumlah undang-undang dan peraturan serta konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Baca Juga:
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar mengatakan moratorium remisi terhadap narapidana korupsi dan teroris
BERITA TERKAIT
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar
- Long Weekend, ASDP Imbau Pengguna Beli Tiket dari Sekarang
- BAZNAS Tanggap Bencana Merespons Cepat Musibah Banjir dan Longsor di Sulsel