Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI

Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI
Patrialis: UU Keimigrasian Lindungi HAM WNI
JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), H Patrialis Akbar, memastikan bahwa substansi dari Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang baru saja disahkan melalui Sidang Paripurna DPR, Kamis (7/4), lebih pada penguatan komitmen negara untuk memberikan perlindungan HAM kepada setiap warga negara dan keturunannya yang berstatus kawin campur.

"Intinya antara lain, UU ini merupakan satu kesatuan dalam kehidupan, di mana anak keturunan campuran adalah anak Indonesia dan keluarga besar bangsa ini. Setelah mereka kawin campur, tentu harus mendapatkan perlindungan," tegas Patrialis Akbar, didampingi Dirjen Imigrasi Bambang Irawan, dalam jumpa pers bersama Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Fachry Hamzah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/4).

Perlindungan itu, lanjut Patrialis, adalah kewajiban dari negara. "Orang asing yang kawin campur dengan warga negara Indonesia, kalau di Jawa dikenal dengan konsep "ipar" dan di Minang "sumando", kita beri pengakuan dan pengukuhan sebagai warga negara, dan berlaku secara universal," jelasnya.

Dalam UU Keimigrasian itu, lanjut Patrialis, selain perkawinan yang sah antara orang Indonesia dengan orang asing, juga ada jaminan serta fasilitas yang diberikan oleh negara. "Dulu, kalau datang ke sini, hanya mempunyai surat izin tinggal di Indonesia. Nah, sekarang begitu kawin dengan orang Indonesia, akan dapat visa tidak terbatas," ungkap Patrialis.

JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkumham), H Patrialis Akbar, memastikan bahwa substansi dari Undang-Undang (UU) Keimigrasian yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News