Patuhi Minta Presiden Hentikan Pengambilan Data Biometrik

Patuhi Minta Presiden Hentikan Pengambilan Data Biometrik
Jemaah umrah. Foto: JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan pengambilan data biometrik calon jamaah umrah oleh perusahaan swasta asing bernama VFS TASHEEL menimbulkan kegelisahan baru bagi para calon jamaah umrah maupun penyelenggara umrah Indonesia.

Terlebih data biometik tersebut tanpa dibekali perangkat yang memadai, lokasi kantor yang sulit dijangkau para calon jamaah umrah, dan kemampuan SDM yang minim baik dalam penguasaan alat maupun dalam hal pelayanan.

"Kebijakan yang semula dimaksudkan Pemerintah Saudi untuk mengurangi antrian saat kedatangan di bandara Jeddah maupun Madinah telah berubah menjadi prosedur tambahan yang sangat menyulitkan jamaah umrah," ujar Ketua Dewan Pembina Patuhi Fuad Hasan Masyhur di Jakarta, Kamis (3/1).

Jika saat kedatangan di bandara di Jeddah dan Madinah jamaah mengantri dalam durasi 30 menit saat peak season, kini setelah pengambilan data biometriknya di 34 kantor VFS Tasheel di beberapa ibu kota provinsi di Indonesia, jamaah harus menempuh perjalanan yang bisa mencapai tiga hari dua malam karena faktor geografis dan terbatasnya pelayanan.

"Keluhan para jamaah umrah ini sudah dilayangkan PATUHI kepada Kementerian Agama RI, Kemenlu RI, DPR, Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta serta langsung menemui Wakil Menteri Haji bidang Umrah, Dr. Wazan di Jedah," papar Fuad.

"Tapi keluhan yang disertai foto, video atas kesulitan dan kesengsaraan jamaah umrah ini terus berlangsung sejak diwajibkannya kelengkapan data biometrik ini oleh Kedutaan Saudi per 17 Desember 2018," imbuh Ketua Umum Himpuh Baluki Ahmad.

Kini PATUHI akan berupaya meneruskan keluhan, kekecewaandan aspirasi jamaah Umrah Indonesia yang jumlahnya sudah 1 juta pertahun akan meminta kepada Presiden sebagai Kepala Negara dan Pemerintahan yang berkewajiban melindungi kedaulatan negara Indonesia agar segera menstop kegiatan penzaliman oleh swasta asing yang mengambil data diri warga negara RI tanpa hak di wilayah hukum kedaulatan Indonesia.

Selain itu kata dia, Patuhi menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan biometrik ini, selain secara teknis sangat menyulitkan jamaah, VFS Tasheel juga mengabaikan UU no 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, di mana perseroan Terbatas yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah wajib mendapat ijin Menteri Agama.

Patuhi menemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaan pengambilan data biometrik ini, selain secara teknis sangat menyulitkan jamaah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News