PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya
Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Perminta Edi ini menyusul terbitnya SK Ketua Umum tentang Persetujuan Pemberhentian dan PAW melalui surat dengan Nomor: 03/PGK-KMB/II/2017.
Edi menilai PAW terhadap dirinya diduga adanya kepentingan politik sehingga proses PAW melanggar sejumlah ketentuan dan aturan-aturan normatif baik internal Partai Golkar maupun aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, SK PAW ini dianggap janggal karena diterbitkan 30 November 2016 namun baru diserahkan kepadanya pada tanggal 14 Februari 2017.(fri/jpnn)
Upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Edi Endi oleh Partai Golkar berbuntut panjang. Pasalnya, Edi Endi
Redaktur & Reporter : Friederich
- SK PAW 4 Anggota DPRD Bengkalis Tetap Dibatalkan PT TUN Medan
- CPNS dan PPPK 2024, Sebegini Formasi yang Diterima Pemkab Manggarai Barat
- Anggota DPRD Ini Ditangkap BNN NTT, Disebut Cuma Pemakai, Lalu Dilepas
- Brigjen Riki Pastikan Anggota DPRD NTT Positif Sabu-Sabu
- Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, 2 Tersangka Ini Ditahan KPK
- Kronologis Anggota DPRD Kolaka Tewas di Hotel Tengah Malam