PAW Edi Endi Tak Bisa Diproses, Ini Penjelasannya

Seperti diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat dari Partai Golkar, Edi Endi meminta Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto segera mencabut kembali Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dirinya. Perminta Edi ini menyusul terbitnya SK Ketua Umum tentang Persetujuan Pemberhentian dan PAW melalui surat dengan Nomor: 03/PGK-KMB/II/2017.
Edi menilai PAW terhadap dirinya diduga adanya kepentingan politik sehingga proses PAW melanggar sejumlah ketentuan dan aturan-aturan normatif baik internal Partai Golkar maupun aturan perundangan-undangan yang berlaku. Selain itu, SK PAW ini dianggap janggal karena diterbitkan 30 November 2016 namun baru diserahkan kepadanya pada tanggal 14 Februari 2017.(fri/jpnn)
Upaya Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) Edi Endi oleh Partai Golkar berbuntut panjang. Pasalnya, Edi Endi
Redaktur & Reporter : Friederich
- Politik Uang PSU Pilkada Serang, Gakkumdu Sita Duit Sebanyak Ini
- Anggota DPRD Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidang
- Legislator Ini Berkomitmen Berbagi Kebahagiaan Kepada Ibu Hamil dan Anak yang Sakit
- Penampakan Uang Korupsi Oknum DPRD OKU yang Disita KPK
- KPK Amankan Uang Rp 2,6 Miliar Saat OTT di OKU Sumatera Selatan
- Anggota DPRD Batanghari Inisial I Terlibat Penipuan, Waduh