Payah! Inilah Penyebab Hukuman Kebiri Belum Bisa Diterapkan

Payah! Inilah Penyebab Hukuman Kebiri Belum Bisa Diterapkan
Para pelaku pemerkosaan terhadap Yuyun. FOTO: JAWA POS GROUP

jpnn.com - JAKARTA – Draft rancangan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) yang mengatur tentang hukuman kebiri bagi predator seksual sempat hilang. Padahal tahun lalu Perpu itu sudah digadang-gadang. Hingga akhirnya kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14, memaksa agar Perpu itu segera diterbitkan. 

Pemerintah berkelit, pembahasan Perpu yang mengatur tentang kebiri sangat alot karena ada pro kontra. 

Disinggung soal ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yembise pun langsung pasang badan. 

Seolah tak ingin disalahkan, ia langsung melempar bola panas ke Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK). Dia menuturkan, draft sudah diserahkan pihaknya sejak akhir tahun lalu.

Tak ingin disudutkan begitu saja, Kemenko PMK pun langsung menyerang balik.  Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak, Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak, Kemenko PMK Marwan Syaukani menuturkan, draft yang diserahkan Kementerian PPPA tidak disertai kajian mendalam bersama kementerian/ lembaga terkait. 

Oleh karenanya, Kemenko PMK harus terlebih dahulu mengumpulkan mereka untuk mengkomunikasikan wacana hukuman kebiri ini. 

”Hanya sebatas draft. Kami tentunya tidak ingin demikian dan ada polemik ke depan. Jadi harus didengar semua,” katanya. 

Kajian bersama ini pun ternyata tak berjalan mulus. Muncul pro kontra terkait wacana hukuman menghilangkan libido ini. Itu pun bukan dari satu lembaga saja. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News