PB PGRI Setuju Honorer K2 Tua Ikuti P3K

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi acuan pengangkatan pegawai di Indonesia.
ASN terdiri dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
"Masalah guru honorer sampai saat ini belum tuntas-tuntas juga. Kalau memang maunya mereka dijadikan ASN, gak masalah. Asalkan berikan kesempatan kepada guru honorer K2 yang memenuhi syarat CPNS diangkat PNS," kata Plt Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/5).
Di dalam UU ASN, syarat menjadi CPNS batas maksimum usia pelamar adalah 35 tahun.
Unifah berharap, honorer K2 yang memenuhi syarat tersebut diprioritaskan menjadi PNS.
Apalagi guru honorer yang mengabdi di daerah terpencil.
Bila jabatan yang diperlukan tidak match dengan keahlian honorernya menurut Unifah, sebaiknya pemerintah menyekolahkan guru tersebut agar sesuai dengan kebutuhan.
Pengurus Besar (PB) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendukung upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah honorer kategori dua (K2)
- Imbauan MenPAN-RB & BKN Tak Ampuh, Honorer K2 Teknis Tetap Diputus Kontrak
- CPNS & PPPK Tahap 1 Semringah, SK ASN di Tangan, Semua Honorer K2 Terakomodasi
- Waduh, Oknum Mengaku Letkol Teddy Tawarkan Kelulusan PPPK Instan ke Honorer K2
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Surat Kemendagri & KepmenPAN-RB Jadi Senjata Honorer R2/R3 Diangkat PPPK Paruh Waktu, Faktanya?
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN