PBB Sebut Aksi Pasukan Israel di Jenin Kejahatan Perang

PBB Sebut Aksi Pasukan Israel di Jenin Kejahatan Perang
Tentara Israel di Tepi Barat. Foto: Anadolu Agency

jpnn.com, JENEWA - Penyerbuan oleh militer Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat yang mengincar kamp pengungsi Jenin "bisa disebut sebagai kejahatan perang", kata sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu.

"Operasi pasukan Israel di Tepi Barat menewaskan dan melukai penduduk di wilayah pendudukan itu, menghancurkan rumah dan infrastruktur, dan secara sewenang-wenang mengusir ribuan orang," kata para ahli dalam sebuah pernyataan.

"Hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan bisa dianggap sebagai kejahatan perang," tulis pernyataan itu.

Dia juga menyebutkan bahwa serangan tersebut adalah "salah satu operasi militer Israel terbesar di wilayah pendudukan Tepi Barat dalam beberapa tahun terakhir", yang telah menewaskan 12 warga Palestina, termasuk lima orang anak, dan melukai lebih dari 100 warga Palestina lainnya pada Senin dan Selasa.

Disebutkan pula bahwa serangan itu menghancurkan infrastruktur, rumah dan gedung apartemen, dan memaksa 4.000 warga Palestina untuk mengungsi.

Serangan itu menjadi yang terburuk di Tepi Barat sejak penghancuran kamp Jenin pada 2002, kata para pakar.

"Pilu melihat ribuan pengungsi Palestina, yang terusir sejak 1947-1949, dipaksa berbaris keluar dari kamp sambil ketakutan pada tengah malam," kata mereka.

Dia mengutuk aksi yang disebut pasukan Israel sebagai penumpasan terorisme tersebut karena tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional.

Pernyataan tersebut juga menunjukkan "keprihatinan mendalam" atas persenjataan dan taktik militer Israel yang dilancarkan setidaknya dua kali dalam dua pekan terakhir terhadap warga Jenin.

Para pakar PBB itu mendesak Israel untuk bertanggung jawab sesuai hukum internasional atas pendudukan ilegal dan aksi kekerasan yang melanggengkannya

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News