PBBKB Naik, Bahan Bakar Non-Subsidi Ikut Naik

PBBKB Naik, Bahan Bakar Non-Subsidi Ikut Naik
PBBKB Naik, Bahan Bakar Non-Subsidi Ikut Naik
SURABAYA - Para pengguna bahan bakar khusus (BBK) non-subsidi di Jawa Timur dipastikan akan makin dibuat pusing. Pasalnya pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang menjadi salah satu variabel penentu harga BBK non-subsidi mengalami kenaikan. Jika di tahun 2010 hanya 5 persen, mulai 15 Januari 2010 akan dipatok sebesar 10 persen. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Pemprov Jatim Nomor 9/2099 tentang PBBKB.

Wakil Ketua Umum Kadin Jatim Dedy Suhajadi mengatakan, kalangan industri cukup menyayangkan kebijakan Pemprov tersebut. Sebab Dedy menilai selama ini sosialisasi yang dilakukan Pemprov masih minim. Padahal kondisi itu akan berimbas pada dunia industri. Mengingat konsumen BBK non-subsidi banyak berasal dari kalangan industri. "Pastinya ini akan berdampak pada pelaku usaha. Sebab harga BBM non-subsidi akan naik" ujar Dedy di Surabaya kemarin (5/1).

Menurut Dedy, selama ini Pemrov belum pernah menyosialisasikan rencana kenaikan tersebut, sehingga sampai sekarang para pelaku usaha banyak yang belum mengetahuinya. "Bisa banyak komplain dari kalangan industri jika kenaikannnya terkesan tiba-tiba seperti ini," tutur Dedy.

Sejalan dengan Dedy, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Surabaya (LPKS) Paidi Pawiro Rejo juga mengungkapkan pernyataan senada. Menurutnya, kenaikan PBBKB sebesar lima persen tersebut harusnya didahului dengan proses sosialisasi yang intensif. "Harusnya digelar hearing antara pengusaha dan Pemrov. Tapi menurutnya hal itu belum pernah terjadi," ungkap Paidi.

SURABAYA - Para pengguna bahan bakar khusus (BBK) non-subsidi di Jawa Timur dipastikan akan makin dibuat pusing. Pasalnya pajak bahan bakar kendaraan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News