PBLN Mengadu ke Komisi IV DPR RI, Nelayan Merasa Dikriminalisasi soal Benur Lobster

PBLN Mengadu ke Komisi IV DPR RI, Nelayan Merasa Dikriminalisasi soal Benur Lobster
Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN) dan nelayan ramai-ramai menyampaikan keresahan terkait larangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada Komisi IV DPR, Rabu (23/8). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN) dan nelayan ramai-ramai menyampaikan keresahan terkait larangan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) alias benur kepada Komisi IV DPR.

Wakil Ketua PBLN Saifullah mengatakan pihaknya telah mengumpulkan tanda tangan 12 ribu nelayan yang tersebar di beberapa daerah yang meminta pemerintah untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.

"Ada beberapa provinsi NTB, Banten, Jawa Barat, dan Lombok Timur. Jadi, memang sangat banyak sekali yang minta aspirasi ini disampaikan kepada DPR khususnya Komisi IV," ujar Saifullah saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPR, Rabu (23/8).

Dia menyebutkan pelarangan itu sangat berdampak pada para nelayan, seperti di Banten, Pelabuhan Ratu, dan Lombok.

"Mereka saat sekarang ini sangat sengsara. Saat menangkap (BBL) mereka ditahan aparat, sehingga sangat merugikan nelayan," ungkapnya.

Saifullah juga mengaku bakal mengirim surat kepada Menteri Kelautan dan Perikanan terkait masalah tersebut.

"Kami juga minta silaturahmi dan tolong didengarkan bahwa ini kebijakan yang dikeluarkan sangat merugikan nelayan," ucapnya.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Anggia Erma Rini mengaku telah menerima pendapat yang baru terkait peraturan menteri tersebut.

Penggiat Budi Daya Lobster Nusantara (PBLN) dan nelayan ramai-ramai menyampaikan keresahan terkait larangan ekspor benur lobster kepada Komisi IV DPR RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News