PBNU: Berhaji Tanpa Visa Haji Sah, tetapi Berdosa
Rabu, 29 Mei 2024 – 21:53 WIB

KH Afifudin Muhajir. Foto: source for JPNN
Pembatasan itu sejatinya diterapkan dengan dasar yang kuat.
“Hal itu dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa tempat-tempat pelaksanaan manasik haji terlalu sempit dibandingkan dengan jumlah umat Islam yang berminat melaksanakan ibadah haji,” katanya.
“Sekiranya pembatasan itu tidak dilakukan, maka terjadi crowded, keruwetan yang luar biasa, yang berpotensi mengganggu keamanan dan perlindungan jiwa dan harta,” imbuh Kiai Afif.
Dia menilai peraturan pemerintah Arab Saudi, termasuk di dalamnya yang melarang berhaji tanpa visa haji sudah benar dan sah menurut syariat dan akal sehat.
“Oleh karena itu wajib ditaati oleh semua pihak,” tuturnya. (*/jpnn)
Kiai Afif mengatakan maraknya orang berhaji tanpa visa haji itu juga bukannya tanpa sebab.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- IAW Dorong BPK Audit Investigatif Penggabungan Mahram Haji di Jabar, Ini Masalahnya
- Jelang Musim Haji 2025, Pertamina Siapkan Ketersediaan 95.700 Kiloliter Avtur
- Travel Haji Nur Ramadhan Wisata Pastikan Perlindungan Jemaah
- Persiapan Haji Hampir Rampung, Aprozi Minta Pemerintah Bereskan Permasalahan Teknis
- BPKH Berpotensi jadi Model Sovereign Halal Fund Lewat Cara Ini
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah