PBNU Desak PK Kedua
Jumat, 05 Oktober 2012 – 00:17 WIB

PBNU Desak PK Kedua
“Peringatan keras ini kalau diartikan bisa kurungan penjara yang sifatnya mendidik," ujar Siad sembari menambahkan untuk kategori ketiga, merupakn fasiq.
“Nah yang keempat disebut syirrir, yaitu pelaku yang sudah menjadikan kejahatan sebagai gaya hidupnya dan tidak bisa diharapkan untuk adanya sebuah perbaikan. Untuk produsen narkotika ini, bisa dikategorikan syirrir dan layak dihukum mati," ucapnya.
Apalagi menurut Doktor lulusan Universitas Ummul Quran ini, pengedar dan produsen narkotika bisa dikategorikan kejahatan yang merusak tatanan kehidupan. Dan hukuman untuk itu potong tangan kanan dan kirinya, kaki kanan dan kirinya. “Atau dihilangkan dari muka bumi," cetusnya. (gir/jpnn)
JAKARTA-Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati atas produsen narkotika, Hengky Gunawan, memperoleh kecaman dari Pengurus Besar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif