PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
Selasa, 25 Juni 2013 – 22:02 WIB

PBNU Tolak Asing Dirikan Ormas di Indonesia
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tidak berbadan hukum.
"Anehnya, dalam RUU Ormas masih memberi tempat bagi Ormas yang tidak berbadan hukum untuk berkiprah," kata Enceng Sobirin, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (25/6).
Baca Juga:
Selain itu lanjutnya, RUU Ormas juga mencampuradukan NU dan Muhammadiyah dengan LSM yang berdiri "kemarin sore".
"Dua hal inilah yang mendorong PBNU harus menolak RUU Ormas tersebut disahkan DPR," tegasnya.
JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasesjend) PBNU, Enceng Sobirin mengatakan negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya tidak ada tempat bagi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir