PCR jadi Syarat Penerbangan, Wakil Ketua BURT DPR: Jangan Melahirkan Polemik Baru

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR Novita Wijayanti mempertanyakan landasan aturan penumpang pesawat yang diwajibkan menunjukkan tes PCR yang muncul di Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.
"Ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru," kata Novita Wijayanti, Senin (25/10).
Politisi Gerinda itu mengungkapkan keprihatinannya terhadap sektor penerbangan yang paling keras mendapat hantaman akibat pandemi Covid-19.
Menurutnya, semua lini mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, belum lagi UMKM dan jasa travel yang gulung tikar.
"Ini juga termasuk imbasnya kepada daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata seperti Bali dan Lombok," beber anggota Komisi V DPR itu.
Saat pandemi mulai terkendali, dia mulai senang melihat laporan Kemenhub, terutama pada sektor penerbangan.
Karena itu, saat Inmendagri 53/2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali dengan memunculkan aturan yang memberatkan bagi industri penerbangan, Novita Wijayanti mempersoalkannya.
Dia menegaskan kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan.
Wakil Ketua BURT DPR Novita Wijayanti meminta agar Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 harus dievaluasi
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Tumbuh Berkelanjutan, Bank Raya Kembali Bukukan Kinerja Keuangan Positif
- Bea Cukai Dukung UMKM di Bekasi dan Makassar Tembus Pasar Ekspor Lewat Kegiatan Ini
- Jurus Bea Cukai Parepare Dorong Laju Ekspor dan Pertumbuhan Ekonomi di Daerah
- Respons Kritik AS soal QRIS, Waka MPR Eddy Soeparno: Terbukti Membantu Pelaku UMKM
- PT SNJ Luncurkan Mitra Retail Suri Community