PD Serius Usul Hak Angket Kasus Pj Gubernur Jabar

PD Serius Usul Hak Angket Kasus Pj Gubernur Jabar
Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto. Foto: Dok. Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Partai Demokrat serius mengusulkan penggunaan hak angket terkait pelantikan Sestama Lemhanas Komjen Pol Mochamad Iriawan alias Iwan Bule sebagai Pj gubernur Jabar.

Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto mengatakan angket merupakan hak penyelidikan yang melekat pada anggota DPR.

Angket merupakan bagian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi dewan terkait pengawasan jika pemerintah diduga melanggar undang-undang.

"Anggota dewan mempunyai kewajiban, juga mempunyai kewenangan untuk menanyakan kepada pemerintah," kata Agus di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (21/6).

Dia menuturkan, dalam pelantikan Pj gubernur Jabar itu patut diduga telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah perundang-undangan. Agus menyebut di antaranya adalah UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Menurut Agus, dalam UU itu menyatakan bahwa TNI dan Polri harus bersifat netral, tidak boleh terlibat politik praktis.

Agus menyatakan, penunjukan Pj memang bisa dilaksanakan jika masa jabatan gubernur definitif habis. Tentu harus sesuai perundang-undangan. "Dalam perundang-undangan yang berlaku itu, pejabat setara gubernur itu adalah pejabat tinggi madya, yang berarti diwajibkan harus ASN (aparatur sipil negara)," katanya.

Namun, dia berujar, apabila TNI maupun Polri ingin menggantikan saja boleh tapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu seperti di dalam UU nomor 2 tahun 2012 tentang Polri.

Menurutnya, jika TNI Polri ingin ikut politik praktis, ditunjuk sebagai pejabat publik harus mundur terlebih dahulu. "Kemudian ditentukan atau dipilih oleh pemerintah dengan persyaratan-persyaratan, kualifikasi tertentu," katanya.

Partai Demokrat serius menggalang dukungan penggunaan hak angket terkait pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News