PD Serius Usul Hak Angket Kasus Pj Gubernur Jabar
Pejabat yang memenuhi kualifikasi pemerintah akan diberikan jabatan eselon satu yang merupakan jabatan tinggi madya. "Untuk menduduki pejabat tinggi madya tersebut TNI dan Polri diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu kemudian diangkat menjadi pejabat tinggi madya termasuk menjadi pjs gubernur," katanya.
Lebih lanjut Agus mengatakan saat ini Partai Demokrat sudah berkoordinasi untuk mengajukan hak angket. Pengajuan hak angket harus memenuhi persyaratan minimal 25 anggota dari dua fraksi yang berbeda.
BACA JUGA: Penunjukan Iwan Bule Jadi Polemik, Pak Jokowi Bilang Begini
"Dalam waktu secepatnya akan disampaikan kepada pimpinan DPR," kata wakil ketua DPR, itu.
Dia yakin fraksi lain juga merasa ada kewajiban menggunakan hak angket untuk mempertanyakan kepada pemerintah.
"Sehingga ada banyak juga anggota dewan yang terpanggil untuk mengajukan sebagai pengusul hak angket tersebut," ungkapnya. (boy/jpnn)
Partai Demokrat serius menggalang dukungan penggunaan hak angket terkait pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Boy
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Waketum PAN: Penggunaan Hak Angket di DPR Tidak Diperlukan
- Ingatkan PDIP soal Hak Angket, Ikrar Nusa Bhakti: Jangan Melempem
- Tanggapi Rencana Pertemuan Megawati dan Prabowo, Burhanuddin Singgung Nasib Hak Angket
- Nasib Hak Angket, Luluk PKB: Komunikasi Tetap Jalan, Diajukan Tanpa Menunggu PDIP
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi