Komjen Iriawan Pj Gubernur Jabar, tak Ada UU Dilanggar
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Diaz Hendropriyono menilai, tidak ada undang-undang yang dilanggar pemerintah dalam pengangkatan Komjen Pol M Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Menurut saya secara undang-undang tidak ada yang dilanggar. Apalagi sudah ada preseden sebelumnya seperti di Jatim, Sulbar, dan Sulsel pada 2008 dan 2016 lalu," ujar Diaz di sela-sela halal bihalal PKPI di Jakarta, Rabu (20/6).
Menurut Diaz, meski berpangkat bintang tiga, M Iriawan saat ini bukan menjabat di institusi Polri, tapi lembaga sipil yakni sebagai sekretaris utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas).
"Jadi, dia ditunjuk bukan dari Polri, tapi jabatan tinggi madya. Makanya, sebagai partai pendukung pemerintah, ketika sudah diputuskan, menjadi konsekuensi politik kami mendukungnya," kata Diaz.
Saat ditanya kemungkinan penggunaan hak angket di DPR terkait langkah pemerintah mengangkat Iriawan, Diaz menilai dalam politik itu merupakan hal yang biasa.
"Dalam demokrasi itu biasa, tapi sikap PKPI sebagai partai pendukung harus konsisten dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah kami dukung," pungkas Diaz.(gir/jpnn)
Ketum PKPi Diaz Hendropriyono secara tegas menyatakan mendukung langkah pemerintah menunjuk Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Pj Gubernur Jabar Harap MTQ ke-38 Memotivasi Pemuda untuk Umat Islam
- Disebut di Film Dokumenter Dirty Vote, Orang Dekat Istana Ini Bereaksi
- Diaz Hendropriyono Gagas Pembentukan Kementerian Ekologi RI di Buku Terbarunya
- Diaz Hendropriyono Dorong Implementasi Insentif Plastik untuk Industri
- Profil 3 Calon Pj Gubernur Jabar, Nama Terakhir Bertugas di Istana
- Diaz Hendropriyono Harap IDCTA Beri Peluang UMKM dengan Inovasi Ramah Lingkungan