PDI Perjuangan Gugat Hasil Pilkada Bali Ke MK
Senin, 27 Mei 2013 – 14:52 WIB
JAKARTA - PDI Perjuangan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekalahan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali. Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menerangkan, banyak pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Bali. Kecurangan itu misalnya terjadi di Karangasem, Tabanan dan Buleleng. Saat ini, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu sedang konsentrasi terhadap alat bukti yang mereka miliki, terutama C1. "Dasarnya C1. Kalau C1 enggak kuat, enggak ada guna," kata Trimedya.
"Di Karangasem misalnya, ada pemilih yang coblos beberapa kali dan dikuasakan. Menurut peraturan perundang-undangan kan tidak boleh. Kami ingin buktikan itu," ujar Trimedya di DPR, Jakarta, Senin (27/5).
Baca Juga:
Selain itu menurut Trimedya, ada perbedaan hasil bukti formulir rekapitulasi suara Pilkada (C1) dengan yang diputuskan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Ia menduga ada permainan di PPS. "Ini jadi bahan kami ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.
Baca Juga:
JAKARTA - PDI Perjuangan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekalahan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali.
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri