PDI Perjuangan Gugat Hasil Pilkada Bali Ke MK

PDI Perjuangan Gugat Hasil Pilkada Bali Ke MK
PDI Perjuangan Gugat Hasil Pilkada Bali Ke MK
JAKARTA - PDI Perjuangan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekalahan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali. Ketua Bidang Hukum DPP PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menerangkan, banyak pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan Pilkada Bali. Kecurangan itu misalnya terjadi di Karangasem, Tabanan dan Buleleng.

"Di Karangasem misalnya, ada pemilih yang coblos beberapa kali dan dikuasakan. Menurut peraturan perundang-undangan kan tidak boleh. Kami ingin buktikan itu," ujar Trimedya di DPR, Jakarta, Senin (27/5).

Selain itu menurut Trimedya, ada perbedaan hasil bukti formulir rekapitulasi suara Pilkada (C1) dengan yang diputuskan Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Ia menduga ada permainan di PPS. "Ini jadi bahan kami ke Mahkamah Konstitusi," ucap dia.

Saat ini, partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu sedang konsentrasi terhadap alat bukti yang mereka miliki, terutama C1. "Dasarnya C1. Kalau C1 enggak kuat, enggak ada guna," kata Trimedya.

JAKARTA - PDI Perjuangan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kekalahan mereka dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News