PDIP akan Adili Agus Condro

Tjahyo Siap Dipanggil KPK Berikan Keterangan

PDIP akan Adili Agus Condro
PDIP akan Adili Agus Condro

jpnn.com - JAKARTA – Pengakuan Agus Condro  telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membuat jajaran pengurus PDI P kelimpungan. Kendati begitu, Ketua Fraksi PDIP DPR RI Tjahjo Kumolo mengaku siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangannya.

            ‘’Sebagai Ketua Fraksi saya harus bertanggung jawab. Karena ini menyangkut  anggota Fraksi saya. Seperti juga pada kasus BI, saya siap dipanggil KPK untuk memberikan keterangan masalah ini,’’ ungkap Tjahjo kepada  wartawan di DPR RI Senayan, Selasa (19/8).

            Seperti telah diberitakan sebelumnya, Agus Condro mengakui telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500 juta dari teman separtainya Dudi Makmun Murod. Dalam keterangannya di KPK, uang itu diserahkan Dudi di ruang kerja Emir Moeis.

            Sejauh ini, Emir maupun Dudi menyangkal pengakuan Agus. Bahkan, mereka mengaku tidak tahu menahu soal uang yang disebut-sebut Agus itu. Semenjak mencuatnya kasus tersebut, Dudi sulit dimintai konfirmasinya. Ketika dihubungi via telepon, dia menerima namun buru-buru mengakhiri pembicaraan dengan menutup teleponnya.

            Ketua Fraksi PDIP Tjahjo Kumolo menyatakan akan segera memanggil Agus Condro untuk dimintai konfirmasinya. ‘’Kami memang sudah menghubungi per telepon. Namun, pemanggilan secara resmi FPDIP baru akan kami layangkan dalam waktu dekat,’’ Tjahjo menegaskan.

            Pemberian uang terhadap Agus, diduga berkaitan dengan dukungan FPDIP terhadap Miranda Gultom saat mencalonkan diri sebagai Deputi Senior  Gubernur BI.  Apalagi, menurut pengakuan Agus, uang itu diberikan Dudi dua minggu setelah Miranda terpilih menjadi  Gubernur  senior BI.     

            ‘’Sebagai orang fraksi, saya harus bertanggung jawab . Karena itu, saya akan datang jika KPK akan memanggil saya,’’ ujar Tjahjo kepada wartawan di DPR.

            Menurut rencana DPP PDIP juga akan memanggil Tjahjo. Ketika dimintai konfirmasinya, Tjahjo tidak membantahnya. ‘’Itu sudah menjadi haknya DPP untuk memanggil.  Karena DPP memang berhak memanggil siapapun anggota fraksi,’’ kata Tjahjo diplomatis.

JAKARTA – Pengakuan Agus Condro  telah menerima uang tunai sebesar Rp. 500 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  membuat jajaran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News