PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
jpnn.com - Tim hukum PDI Perjuangan belum menentukan sikap setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan parpol berlambang Banteng moncong putih itu soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut pihaknya menunggu sikap ketum parpol berkelir merah Megawati Soekarnoputri soal upaya lanjutan setelah putusan PTUN.
"Tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (25/10).
Pria bergelar profesor itu secara pribadi merasa proses hukum menyikapi putusan PTUN tidak perlu dilanjutkan karena masih ada persoalan di tataran hakim.
“Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini," kata Gayus.
Menurut dia, hakim saat ini tidak merasa mantap dan mandiri ketika memutuskan perkara sehingga PDIP tak perlu mengajukan banding terhadap vonis PTUN.
"Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” ujar Gayus.
Walakin, mantan Hakim Agung itu merasa yakin gugatan PDIP soal perbuatan melawan KPU terkait pencalonan Gibran bakal diterima ketika ada banding terhadap putusan PTUN.
Tim hukum PDIP belum banding atas putusan PTUN soal perbuatan melawan hukum KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menunggu arahan Megawati.
- Megawati kepada Kader PDIP: Dilarang Korupsi, Turun ke Bawah
- Kedaulatan Wilayah Udara Menyangkut Hak Dasar Warga Negara
- Megawati Bicara soal Korupsi, Geopolitik, hingga Harga Cabai
- Setelah Jamu Perwakilan Penting Arab Saudi, Kini Megawati Menerima Dubes Qatar
- 5 Berita Terpopuler: Andai Semua PPPK Diberhentikan, Bakal Jadi Kesalahan Fatal, PDIP Buka Suara
- Yusril Sebut Usul Gibran soal Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dibahas dengan MA
JPNN.com




