PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati

jpnn.com - Tim hukum PDI Perjuangan belum menentukan sikap setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tidak menerima gugatan parpol berlambang Banteng moncong putih itu soal perbuatan melawan hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun menyebut pihaknya menunggu sikap ketum parpol berkelir merah Megawati Soekarnoputri soal upaya lanjutan setelah putusan PTUN.
"Tergantung kepada yang memegang kuasa, yakni ketua umum kami,” kata Gayus dalam konferensi pers di kantor DPP PDIP, Jakarta, Jumat (25/10).
Pria bergelar profesor itu secara pribadi merasa proses hukum menyikapi putusan PTUN tidak perlu dilanjutkan karena masih ada persoalan di tataran hakim.
“Kalau boleh berpendapat pribadi Gayus Lumbuun, saya katakan tidak usah melakukan upaya hukum lain. Banding atau upaya hukum lain, selama kondisi peradilan kita seperti ini," kata Gayus.
Menurut dia, hakim saat ini tidak merasa mantap dan mandiri ketika memutuskan perkara sehingga PDIP tak perlu mengajukan banding terhadap vonis PTUN.
"Hakim tidak merasa mantap, hakim tidak merasa aman untuk membuat keputusan yang sebagaimana mestinya,” ujar Gayus.
Walakin, mantan Hakim Agung itu merasa yakin gugatan PDIP soal perbuatan melawan KPU terkait pencalonan Gibran bakal diterima ketika ada banding terhadap putusan PTUN.
Tim hukum PDIP belum banding atas putusan PTUN soal perbuatan melawan hukum KPU terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menunggu arahan Megawati.
- Megawati Cs Gigit Jari, Pertamina Enduro Tembus Final Proliga 2025
- Live Streaming Final Four Proliga 2025 Seri Solo: Menanti Aksi Megawati
- Proliga 2025: Pelatih Gresik Buka Peluang Mainkan Megawati di Final Four Seri Solo
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran
- Purnawirawan TNI Usul Wapres Dicopot, Pengamat: Mungkin Mereka Dengar Suara Rakyat
- Aspirasi Purnawirawan TNI Perlu Disikapi Serius, Kecuali soal Pemakzulan Wapres