PDIP Desak KPK Kejar Pemberi Suap

PDIP Desak KPK Kejar Pemberi Suap
PDIP Desak KPK Kejar Pemberi Suap
JAKARTA - Belum adanya pihak pemberi suap maupun penyandang dana yang dihukum terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun 2004 terus dipersoalkan kubu PDI Perjuangan. Anggota Komisi III DPR dari FPDIP, Gayus Lumbuun, mengatakan, ada konstruksi hukum yang tidak terpenuhi dalam kasus itu.

"Kalau ini kasus suap, konstruksi hukumnya harus jelas siapa penyuapnya. Ini sudah ada orang dihukum oleh Pengadilan Tipikor, tetapi pemberi ataupun pemilik dananya belum jelas," ujar Gayus saat berbicara pada "Bedah Kasus Cek Perjalanan Pemilihan Calon DGS BI Tahun 2004" yang digelar Jakarta Study Center di Jakarta, Rabu (3/11).

Seperti diketahui, dalam kasus tersebut empat politisi DPR periode 1999-2004 yaitu Dudhie Makmun Murod (PDIP), Endin AJ Soefihara (PPP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) sudah divonis bersalah  oleh Pengadilan Tipikor karena menerima travelers cheque terkait pemilihan Miranda Gultom sebagai DGS BI pada 2004.

Guru besar ilmu hukum di Universitas Khrisna Dwipayana itu menambahkan, kasus tersebut berawal ketika Agus Condro lapor ke KPK karena menerima cek perjalanan senilai Rp 500 juta. "Katanya uangnya terkait Bu Miranda. Tetapi memilih Bu Miranda itu kebijakan Fraksi dan Pak Tjahjo Kumolo (Ketua Fraksi PDIP) menginstruksikan anggota PDIP di Komisi IX memilih Bu Miranda. Mana kaitan suapnya?" lanjut Gayus.

JAKARTA - Belum adanya pihak pemberi suap maupun penyandang dana yang dihukum terkait kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News