PDIP Ingin Tetap Lulusan SMA
Syarat Capres-Cawapres dalam RUU Pilpres
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 05:02 WIB
JAKARTA - PDIP bakal mempertahankan persyaratan capres dan cawapres sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu menginginkan proses revisi terhadap RUU Pilpres tidak mengutak-atik poin tersebut. "Syarat-syarat itu saya kira sudah cukup," kata Sekjen PDIP Tjahjo Kumolo di Jakarta, Jumat (3/8). Menurut Tjahjo, kualifikasi kepemimpinan nasional harus lebih diukur dari aspek ideologi serta pemahaman terhadap persoalan bangsa dan negara. Secara geopolitik, terang dia, posisi Indonesia sangat strategis dan menjadi ajang pertarungan kepentingan global. "Karena itu, diperlukan kepemimpinan yang kuat, yang tidak mudah tunduk pada kepentingan asing," tegas anggota Komisi I DPR tersebut.
Tjahjo mencontohkan syarat capres-cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun. Begitu juga syarat berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lainnya yang sederajat.
Baca Juga:
Menurut Tjahjo, semua syarat itu masih relevan untuk dipertahankan. "Syarat-syarat yang lain, tidak perlu UU mengaturnya secara detail. Biar saja rakyat yang memiliki kedaulatan untuk menentukan siapa pemimpinnya melalui pilpres langsung," tutur Tjahjo. Draf revisi RUU Pilpres sendiri saat ini tengah disiapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Baca Juga:
JAKARTA - PDIP bakal mempertahankan persyaratan capres dan cawapres sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU