PDIP Kritik Anies soal Kebijakan Rumah Pribadi 4 Lantai, Mesti Dipikirkan Matang

PDIP Kritik Anies soal Kebijakan Rumah Pribadi 4 Lantai, Mesti Dipikirkan Matang
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/8). Foto: Ryana Aryadita Umasugi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menanggapi kebijakan Gubernur Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 Tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Menurut Gembong, kebijakan tersebut harus dibuat lebih terperinci.

Salah satunya adalah zonasi, yaitu menetapkan wilayah mana saja yang diizinkan untuk membangun rumah hingga empat lantai.

"Jadi, aturan itu mesti detail. Yang kedua, sudah dilakukan pembahasan. Ketika dua ini bisa dijalankan dengan baik, aturannya detail, mana saja yang boleh dan tidak boleh," ujar Gembong saat dihubungi, Sabtu (24/9).

Tak hanya masalah zonasi, anggota Komisi A DPRD DKI ini menyoroti tentang penggunaan air tanah.

Dia memaparkan bila satu rumah dibangun hingga empat lantai, air tanah yang digunakan semakin tinggi.

"Salah satu prioritas juga yang harus dikerjakan Pemprov DKI Jakarta soal jaringan air bersih, sehingga memperkecil penggunaan air tanah bagi warga DKI Jakarta," katanya

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menanggapi kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News