PDIP Kritik Anies soal Kebijakan Rumah Pribadi 4 Lantai, Mesti Dipikirkan Matang
"Supaya kita bisa menghambat penurunan permukaan tanah yang ada di DKI Jakarta,” ucapnya.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengizinkan warganya untuk membangun rumah pribadi hingga empat lantai.
Dalam poin ke 117 berbunyi “rumah tapak adalah hunian tinggal tapak atau landed house dengan lantai berjumlah 1 sampai dengan 4 lantai”.
Anies mengatakan selama ini pembangunan rumah hanya diizinkan hingga 2 lantai.
Namun, dalam aturan terbaru itu memfasilitasi masyarakat yang ingin membangun rumah pribadi hingga 4 lantai.
“Sekarang untuk rumah tinggal akan dibolehkan sampai dengan 4 lantai di rumah-rumah tangga kita di Jakarta,” ucap Anies di Ruang Pola, Balai Kota DKI, Rabu (21/9) lalu. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Gembong Warsono menanggapi kebijakan Anies Baswedan yang mengizinkan rumah tapak dibangun hingga empat lantai
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Ratusan Kader PDIP Semarang Lepas Kirab Obor Abadi Menuju Rakernas Jakarta
- PDIP Melanjutkan Kirab Obor Api Abadi Mrapen, Kali Ini Dilaksanakan di Kota Semarang
- Bambang Pacul Sebut Api Abadi Mrapen akan Membakar Semangat Kader di Rakernas PDIP
- Pilkada Sleman: PDI Perjuangan Masih Menjadi Partai Seksi untuk Kendaraan Politik Para Calon
- Ambil Semangat Api Abadi Mrapen, PDIP Ingin Sukseskan Rakernas dan Pilkada 2024