PDIP Menghormati Putusan MK, Meski Ingin Pemilu Proporsional Tertutup

PDIP Menghormati Putusan MK, Meski Ingin Pemilu Proporsional Tertutup
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kantor parpolnya, Jakarta Pusat, Senin (29/5). Foto/dok: Aristo/JPNN

Hanya saja, kata Hasto, PDIP tetap sadar diri dan tidak memaksakan proporsional tertutup berlaku karena memerlukan transisi setidaknya lima tahun.

 PDIP, kata dia, tidak ingin juga ada perubahan sistem pemilu ketika proses pesta demokrasi sudah berjalan.

"Sekiranya MK mengambil keputusan yang berbeda, sejak awal PDIP pun mengusulkan agar diperlukan masa transisi selama lima tahun. Kami tidak ingin bahwa perubahan-perubahan yang sangat fundamental dalam sistem pemilu dilaksanakan pada saat proses pemilu sudah berjalan," ujar dia.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi yang diajukan enam pemohon berkaitan sistem pemilu dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.

Hal itu seperti disampaikan Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang uji materi aturan tentang sistem pemilu.

"Mengadili dalam provisi, menolak permohohan provisi para pemohoh. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar membacakan putusan uji materi aturan tentang sistem pemilu, Kamis.

Putusan itu membuat sistem pemilu tetap berlangsung seperti saat ini menggunakan proporsional terbuka. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


PDIP siap menjalankan putusan MK yang menolak uji materi aturan tentang sistem pemilu meskipun mereka menginginkan proporsional tertutup.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News