MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai

MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai
Hakim Konstitusi Saldi Isra saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mematahkan setiap dalil yang diajukan para pemohon uji materi atas sistem proporsional terbuka dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Pada persidangan beragendakan pembacaan putusan, Kami (15/6), MK menganggap dalil para pemohon dalam perkara bernomor 114/PUU-XX/2022 itu berlebihan.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu. Ketentuan itu berbunyi 'pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka'.

Adapun pemohon uji materi itu ialah Riyanto, Nono Marijono, Ibnu Rachman Jaya, Yuwono Pintadi, Demas Brian Wicaksono, dan Fahrurrozi mengajukan uji materi aturan tentang sistem pemilu. 

Dalam petitum permohonan itu, para pemohon meminta MK membatalkan kata 'terbuka' dan 'proporsional' yang tercantum di Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu.

Selain itu, para pemohon juga menggugat frasa “ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara” yang terteda dalam Pasal 422 UU Pemilu.

Para pemohon itu juga menganggap pemilu dengan sistem proporsional terbuka membahayakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Pancasila. 

Oleh karena itu, enam pemohon dalam permohonan mereka juga meminta MK menetapkan penggunaan sistem tertutup untuk menggantikan sistem proporsional terbuka di Pemilu Legislatif 2024.

Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News