MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai
Saldi menyatakan selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan, ideologi, visi dan misi, serta cita-cita, tidak ada alasan yang mengatakan calon anggota DPR atau DPRD terjebak dalam pragmatisme.
"Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang akan diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami ideologi, visi dan misi serta cita-cita partai politik," ujar Saldi dalam persidangan.
MK juga menanggapi dalil pemohon tentang sistem proporsional terbuka memperluas praktik politik uang. Menurut MK, sistem proporsional terbuka maupun tertutup dalam pemilu tetap membuka peluang terjadinya politik uang.
"Masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan," kata Saldi.
MK pada persidangan itu menolak permohonan para pemohon. Dengan demikian, Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.(ast/jpnn.com)
Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar