MK Anggap Dalil Proporsional Terbuka Membahayakan Pancasila & NKRI Pendapat Lebai

Saldi menyatakan selama partai politik melakukan seleksi yang didasarkan kepada kepentingan, ideologi, visi dan misi, serta cita-cita, tidak ada alasan yang mengatakan calon anggota DPR atau DPRD terjebak dalam pragmatisme.
"Partai politik dapat mencegah dengan memastikan bakal calon yang akan diajukan memiliki rekam jejak yang mampu memahami ideologi, visi dan misi serta cita-cita partai politik," ujar Saldi dalam persidangan.
MK juga menanggapi dalil pemohon tentang sistem proporsional terbuka memperluas praktik politik uang. Menurut MK, sistem proporsional terbuka maupun tertutup dalam pemilu tetap membuka peluang terjadinya politik uang.
"Masalah politik uang dan tindak pidana korupsi sebenarnya lebih disebabkan karena sifatnya yang struktural, bukan sekadar disebabkan dari pilihan sistem pemilihan umum yang digunakan," kata Saldi.
MK pada persidangan itu menolak permohonan para pemohon. Dengan demikian, Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.(ast/jpnn.com)
Menurut MK, parpol bisa membatalkan keikutsertaan aktor politik yang menjadi kandidat legislatif apabila mereka membahayakan Pancasila dan NKRI.
Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Paslon Suryatati-Ii Sumirat Gugat Hasil PSU Bengkulu Selatan, Inilah Pokok-Pokok Permohonannya
- Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan Akan Digugat ke MK
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi